Kamis, 18 Juni 2020

AWAL MULA KETIDAK JELASAN INI

Apakah masih ada Penjelasan UUD 1945? Jika ya, mengapa tidak dicantumkan dalam publikasi resmi UUD 1945 hasil amandemen dalam satu naskah? Jika tidak, apakah semua Penjelasan itu tidak berlaku lagi? Apakah sebenarnya fungsi Penjelasan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab Maria Farida Indrati dalam pidato purnabhakti sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Kamis (26/9) lalu.
Berkarir sebagai dosen sejak 1976, Maria Farida telah mengabdikan dirinya sebagai akademisi selama 43 tahun. Termasuk ketika diangkat sebagai hakim konstitusi periode 2008-2013 dan 2013-2018. Secara formal, pengabdian perempuan kelahiran Solo14 Juni 1949 itu, di Universitas Indonesia, sudah berakhir meskipun semangatnya untuk mengabdi masih membara.
Dan, ketika menyampaikan pidato purnabhakti di hadapan civitas akademika Universitas Indonesia, Maria Farida menjelaskan status ‘Penjelasan’ UUD 1945. Masalah ini penting karena berdasarkan pengamatannya, ada beberapa penerbitan UUD 1945 yang memperlakukan berbeda bagian Penjelasan. Perbedaan perlakuan atas bagian ‘Penjelasan’ justru dapat membingungkan pendidik, peserta didik, dan praktisi hukum.
Uraian Maria Farida berangkat dari lima poin kesepakatan MPR dalam Perubahan UUD 1945. Pertama, tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Kedua, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, mempertegas sistem pemerintahan presidensil. Keempat, Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam Penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Kelima, perubahan dilakukan dengan cara adendum.
MPR meniadakan Penjelasan UUD 1945 bertujuan untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status Penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urusan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dari sisi historis, diperoleh fakta bahwa Penjelasan UUD 1945 bukan produk BPUPKI atau PPKI. Kedua lembaga ini hanya menghasilkan Pembukaan dan Batang Tubuh. Adapun Penjelasan UUD 1945  baru dicantumkan pada saat UUD 1945 diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia pada 15 Februari 1946.
Menurut Maria Farida, Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan merupakan interpretasi resmi (otentik) dari pembentuk peraturan perundang-undangan yang dapat membantu untuk mengetahui maksud dan latar belakang pemikiran, maksud, dan tujuan perundang-undangan diadakan, serta untuk menjelaskankan segala sesuatu yang dipandang masih memerlukan penjelasan.
Dalam konteks UUD 1945, bagian Penjelasan tak bisa dilepaskan begitu saja. Penjelasan bukan pula bagian yang berdiri sendiri. Ditinjau dari ilmu perundang-undangan, Penjelasan merupakan satu kesatuan dengan Pembukaan dan Batang Tubuh. “Oleh karena itu, alasan kesepakatan MPR meniadakan Penjelasan UUD 1945 sebagai upaya untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status Penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah tidak tepat,” tegas Maria Farida dalam pidato purnabhaktinya.
Lebih lanjut Maria berpendapat menetapkan UUD 1945 dalam satu naskah tanpa mengikutsertakan Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal-Pasal telah menghilangkan hal-hal yang bersifat normatif yang tidak dirumuskan secara normatif ke dalam pasal-pasal. Bahkan ada prinsip dasar dalam Penjelasan UUD 1945 yang tidak dirumuskan dalam pasal-pasal Perubahan UUD 1945. Sekadar contoh adalah prinsip pengakuan hukum tak tertulis dalam Penjelasan Umum. Ini diakui dalam rumusan berikut: “Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”. Contoh lain dari Penjelasan Pasal-Pasal adalah Penjelasan Pasal 18: “Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga.
Menghilangkan Penjelasan yang bersifat normatif semacam itu dapat berakibat fatal. Maria Farida memberi contoh relasi antara Penjelasan dengan Pembukaan UUD 1945. Salah satu hal terpenting dalam Penjelasan UUD 1945 adalah rumusan yang berhubungan dengan keberadaam dan eksistensi Pembukaan UUD 1945 yang tak lain adalah Pancasila. Rumusannya terdapat dalam Penjelasan Umum III yang menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, serta rumusan UUD menciptakan pokok-pokok pikiran dalam pasal-pasalnya (staatfundamentalnorm). “Oleh karena itu kesepakatan untuk meniadakan Penjelasan UUD 1945 dengan memasukkan hal-hal yang normatif ke dalam pasal-pasal dapat berakibat hilangnya Pembukaan UUD 1945 (Pancasila), baik sebagai cita hukum maupun sebagai norma fundamental negara,” papar Maria Farida.
Lebih lanjut, ibu tiga anak itu berpendapat meniadakan Penjelasan UUD 1945 dalam ‘Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah’ sama saja meletakkan Pembukaan sekadar hiasan atau pemanis (accessory), dan tanpa makna. Jika kondisi ini dibiarkan, maka ada pengabaian terhadap Pancasila sebagai filosofi dan pedoman dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahkan mungkin saja pengingkaran terhadap Pancasila. Dalam konteks inilah, kata Prof. Maria, perlunya sosialisasi kembali Pancasila dan nilai-nilainya melalui pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Perpres No. 7 Tahun 2018).
Khusus mengenai Penjelasan Pasal-Pasal, Maria mengakui ada penjelasan yang tidak sesuai lagi dengan makna dan rumusan pasal-pasal hasil amandemen. Tetapi bagi pasal-pasal yang belum diubah, Penjelasannya masih berlaku dan sesuai makna dan rumusan dalam pasal-pasalnya. Contohnya, Pasal 4, Pasal 22, Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945.
Murid Prof. Maria yang juga mengampu mata kuliah Ilmu Perundang-Undangan, Fitriani A. Sjarif, menilai pidato sang guru sangat urgen saat ini. “Tidak banyak orang yang menyadari bahwa ada teori pembentukan perundang-undangan dan konsistensi hukum tata negara yang tidak dipenuhi dalam amandemen UUD 1945,” ujarnya.Fitri mengingatkan bahwa tidak ada rumusan pasal hasil amandemen UUD 1945 yang menjelaskan secara tegas nasib bagian Penjelasan yang ditiadakan. Menurut dia, kesepakatan mengenai status Penjelasan dari UUD 1945 sebelum amandemen harusnya dituangkan dalam rumusan pasal tersendiri dari UUD 1945 hasil amandemen.
Sependapat dengan gurunya, Fitri menilai puluhan tahun lamanya isi Penjelasan menjadi satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dalam memahami UUD 1945. Bahkan ada bagian Penjelasan yang muatannya juga bersifat normatif. Penjelasan UUD 1945 tidak bisa dianggap sekadar sejarah yang sudah berlalu terutama saat berurusan dengan upaya menafsirkan isi konstitusi. “Dalam penafsiran, Penjelasan itu melekat dengan pasal yang dibentuk, terutama ketika ada pasal yang dipertahankan dengan rumusan lama tapi sudah dihapus Penjelasannya,” kata Fitri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar