Kamis, 18 Juni 2020

AWAL MULA KETIDAK JELASAN INI

Apakah masih ada Penjelasan UUD 1945? Jika ya, mengapa tidak dicantumkan dalam publikasi resmi UUD 1945 hasil amandemen dalam satu naskah? Jika tidak, apakah semua Penjelasan itu tidak berlaku lagi? Apakah sebenarnya fungsi Penjelasan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab Maria Farida Indrati dalam pidato purnabhakti sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Kamis (26/9) lalu.
Berkarir sebagai dosen sejak 1976, Maria Farida telah mengabdikan dirinya sebagai akademisi selama 43 tahun. Termasuk ketika diangkat sebagai hakim konstitusi periode 2008-2013 dan 2013-2018. Secara formal, pengabdian perempuan kelahiran Solo14 Juni 1949 itu, di Universitas Indonesia, sudah berakhir meskipun semangatnya untuk mengabdi masih membara.
Dan, ketika menyampaikan pidato purnabhakti di hadapan civitas akademika Universitas Indonesia, Maria Farida menjelaskan status ‘Penjelasan’ UUD 1945. Masalah ini penting karena berdasarkan pengamatannya, ada beberapa penerbitan UUD 1945 yang memperlakukan berbeda bagian Penjelasan. Perbedaan perlakuan atas bagian ‘Penjelasan’ justru dapat membingungkan pendidik, peserta didik, dan praktisi hukum.
Uraian Maria Farida berangkat dari lima poin kesepakatan MPR dalam Perubahan UUD 1945. Pertama, tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Kedua, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, mempertegas sistem pemerintahan presidensil. Keempat, Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam Penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Kelima, perubahan dilakukan dengan cara adendum.
MPR meniadakan Penjelasan UUD 1945 bertujuan untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status Penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urusan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dari sisi historis, diperoleh fakta bahwa Penjelasan UUD 1945 bukan produk BPUPKI atau PPKI. Kedua lembaga ini hanya menghasilkan Pembukaan dan Batang Tubuh. Adapun Penjelasan UUD 1945  baru dicantumkan pada saat UUD 1945 diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia pada 15 Februari 1946.
Menurut Maria Farida, Penjelasan suatu peraturan perundang-undangan merupakan interpretasi resmi (otentik) dari pembentuk peraturan perundang-undangan yang dapat membantu untuk mengetahui maksud dan latar belakang pemikiran, maksud, dan tujuan perundang-undangan diadakan, serta untuk menjelaskankan segala sesuatu yang dipandang masih memerlukan penjelasan.
Dalam konteks UUD 1945, bagian Penjelasan tak bisa dilepaskan begitu saja. Penjelasan bukan pula bagian yang berdiri sendiri. Ditinjau dari ilmu perundang-undangan, Penjelasan merupakan satu kesatuan dengan Pembukaan dan Batang Tubuh. “Oleh karena itu, alasan kesepakatan MPR meniadakan Penjelasan UUD 1945 sebagai upaya untuk menghindarkan kesulitan dalam menentukan status Penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah tidak tepat,” tegas Maria Farida dalam pidato purnabhaktinya.
Lebih lanjut Maria berpendapat menetapkan UUD 1945 dalam satu naskah tanpa mengikutsertakan Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal-Pasal telah menghilangkan hal-hal yang bersifat normatif yang tidak dirumuskan secara normatif ke dalam pasal-pasal. Bahkan ada prinsip dasar dalam Penjelasan UUD 1945 yang tidak dirumuskan dalam pasal-pasal Perubahan UUD 1945. Sekadar contoh adalah prinsip pengakuan hukum tak tertulis dalam Penjelasan Umum. Ini diakui dalam rumusan berikut: “Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”. Contoh lain dari Penjelasan Pasal-Pasal adalah Penjelasan Pasal 18: “Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga.
Menghilangkan Penjelasan yang bersifat normatif semacam itu dapat berakibat fatal. Maria Farida memberi contoh relasi antara Penjelasan dengan Pembukaan UUD 1945. Salah satu hal terpenting dalam Penjelasan UUD 1945 adalah rumusan yang berhubungan dengan keberadaam dan eksistensi Pembukaan UUD 1945 yang tak lain adalah Pancasila. Rumusannya terdapat dalam Penjelasan Umum III yang menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, serta rumusan UUD menciptakan pokok-pokok pikiran dalam pasal-pasalnya (staatfundamentalnorm). “Oleh karena itu kesepakatan untuk meniadakan Penjelasan UUD 1945 dengan memasukkan hal-hal yang normatif ke dalam pasal-pasal dapat berakibat hilangnya Pembukaan UUD 1945 (Pancasila), baik sebagai cita hukum maupun sebagai norma fundamental negara,” papar Maria Farida.
Lebih lanjut, ibu tiga anak itu berpendapat meniadakan Penjelasan UUD 1945 dalam ‘Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah’ sama saja meletakkan Pembukaan sekadar hiasan atau pemanis (accessory), dan tanpa makna. Jika kondisi ini dibiarkan, maka ada pengabaian terhadap Pancasila sebagai filosofi dan pedoman dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahkan mungkin saja pengingkaran terhadap Pancasila. Dalam konteks inilah, kata Prof. Maria, perlunya sosialisasi kembali Pancasila dan nilai-nilainya melalui pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Perpres No. 7 Tahun 2018).
Khusus mengenai Penjelasan Pasal-Pasal, Maria mengakui ada penjelasan yang tidak sesuai lagi dengan makna dan rumusan pasal-pasal hasil amandemen. Tetapi bagi pasal-pasal yang belum diubah, Penjelasannya masih berlaku dan sesuai makna dan rumusan dalam pasal-pasalnya. Contohnya, Pasal 4, Pasal 22, Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945.
Murid Prof. Maria yang juga mengampu mata kuliah Ilmu Perundang-Undangan, Fitriani A. Sjarif, menilai pidato sang guru sangat urgen saat ini. “Tidak banyak orang yang menyadari bahwa ada teori pembentukan perundang-undangan dan konsistensi hukum tata negara yang tidak dipenuhi dalam amandemen UUD 1945,” ujarnya.Fitri mengingatkan bahwa tidak ada rumusan pasal hasil amandemen UUD 1945 yang menjelaskan secara tegas nasib bagian Penjelasan yang ditiadakan. Menurut dia, kesepakatan mengenai status Penjelasan dari UUD 1945 sebelum amandemen harusnya dituangkan dalam rumusan pasal tersendiri dari UUD 1945 hasil amandemen.
Sependapat dengan gurunya, Fitri menilai puluhan tahun lamanya isi Penjelasan menjadi satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dalam memahami UUD 1945. Bahkan ada bagian Penjelasan yang muatannya juga bersifat normatif. Penjelasan UUD 1945 tidak bisa dianggap sekadar sejarah yang sudah berlalu terutama saat berurusan dengan upaya menafsirkan isi konstitusi. “Dalam penafsiran, Penjelasan itu melekat dengan pasal yang dibentuk, terutama ketika ada pasal yang dipertahankan dengan rumusan lama tapi sudah dihapus Penjelasannya,” kata Fitri.

Minggu, 14 Juni 2020

MAKAN ITU HAK


Melanjutkan tulisan dari ustad Rendi Syahputra kemarin lusa tentang privilege, sekaligus menjawab mengapa kami di Berkah Box membagi puluhan ribu nasi box gratis setiap pekan, selama enam hari berturut-turut.
Ada yang beberapa netizen yang salah memahami tulisan saya tentang privilege. Bahwa tulisan saya tentang perjuangan mendaki kelas ekonomi dianggap berhaluan faham materialisme.
"Udah lah kang, kesuksesan itu gak selalu tentang harta kok, emangnya kemuliaan hidup itu bisa dinilai dengan miskin atau kaya?"
Sepintas kalimat ini benar, namun ijinkan saya meluruskan.
Begini,...
Benar sekali bahwa kaya dan miskin bukanlah ukuran kemuliaan di pandangan Allah azza wa jalla. Insan yang mulia yang bertaqwa, ada yang bisa jadi miskin, bisa jadi kaya.
Pada tulisan tentang privilege tersebut, yang saya soroti lebih pada standard hidup layak. Kaya dan miskin itu alamiah saja, namun kecukupan hidup sebagai manusia adalah tanggung jawab ekosistem, tanggung jawab kolektif masyarakat, yang sebenarnya terwakilkan dalam institusi yang namanya negara.
Setidaknya ada lima titik kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi,
Akses untuk makan, punya sandang, akses pada hunian, mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan.
Kita gak bicara bahwa setiap orang harus punya mobil, tetapi setiap orang harus bisa makan.
Kita gak bicara setiap orang harus punya rumah ratusan meter persegi, namun kita bicara setiap manusia dalam sebuah ekosistem masyarakat... Harus punya tempat berteduh.
Kita gak bicara setiap manusia harus punya barang-barang mewah, gak, kita bicara tentang akses kesehatan dan pendidikan. Dimanapun level ekonomi saudara kita, mereka harus bisa akses pendidikan dan kesehatan.
Itulah amanah konstitusi. Diatur dalam undang-undang. Faqir miskin dan anak yatim dirawat oleh negara. Kekayaan alam negeri ini digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Inilah juga maqoshid syariah. Inilah juga tujuan dari syariah Islam. Bahwa manusia gak boleh ada yang hidup dibawah garis cukup. Maka ditariklah 2,5% harta yang masuk nishob disetiap tahunnya.
Beban tarikan paksa ini hanya untuk yang kaya, yang hartanya minimal 85 gr emas. Wajib keluarkan 2,5% zakat maal untuk yang hidup dibawah garis cukup. Kita menyebutnya 8 asnaf.
Itulah semangatnya. Itulah pondasi berfikirnya. Makan sebagai kebutuhan dasar sebenarnya bukan sesuatu yang "diperjuangkan mati-matian" didalam masyarakat muslim. Makan itu mudah. Karena dia HAK.
Gagasan pada tulisan kali ini adalah lebih pada membangun kesadaran sosial.
Masyarakat macam apa kita ini? Ada saudara kita yang sekedar makan aja gak bisa. Kucing lapar saja kita kasih makan. Binatang peliharaan saja kita rawat. Sedangkan tetangga kita lapar kita gak berbuat apa-apa?
Kualitas society seperti apakah kita ini? Kita bisa bayar makan di restoran dengan jutaan rupiah sekali bayar, setara dengan anggaran makan satu keluarga miskin satu bulan. Sekali duduk di restoran sekeluarga, itu sebulan anggaran makan keluarga miskin. Dan betapa banyaknya keluarga miskin yang gak bisa makan.
Kualitas layanan negara seperti apakah kita ini? Ketika yang hanya bisa mendapatkan akses pendidikan terbaik adalah yang kaya saja. Miskin ya stop gak bisa kuliah, harus sabar di lulusan SMA, akhirnya jadi kuli lagi, jadi pekerja kelas bawah lagi. Begitu seterusnya.
Manusia seperti apakah kita ini? Ketika ada saudara kita sebangsa yang harus menjalani tindakan medis, harus menunggu sabar, atau tidak ditindak karena tidak ada jaminan biaya.
Kemana itu hasil batu bara yang bikin bolong hutan-hutan kita? Kemana itu hasil kayu? Kemana itu hasil migas ratusan ribu barrel per hari yang puluhan tahun diproduksi?
Gak semua orang harus KAYA itu benar. Tapi semua orang harus hidup CUKUP, itu konsep berfikir yang dituntun Allah pada manusia.
Semua manusia harus bisa makan, harus bisa dapat pakaian, harus bisa punya tempat berteduh, harus bisa akses pendidikan dan harus bisa dapat layanan kesehatan.
*****
Maka mudah menjawab komentar ini,
"Kang, itu jangan dikasih nasi box terus kang, nanti manja, jadi gak mau kerja, jadi malas."
Jawaban pertama, kalo ada saudara kita yang lapar ya dikasih makan. Sangat tidak manusiawi kalo ada saudara kita lapar terus anda suruh kerja.
Kami bisa balik bertanya, pekerjaannya mana? Mereka harus melamar kemana? Siapa yang mau mempekerjakan saudara kita yang low skill? Pendidikan rendah? Siapa?
Jadi, gak ada itu orang malas. Kami setiap hari ngobrol dengan orang miskin. Mereka siap kerja apa aja kok, siap produktif, apa aja mau dikerjain. jadi stop lah ngomong orang miskin itu malas.
Jawaban kedua ada adalah... Apakah benar jika dikasih makan terus akan malas? Sejatinya manusia punya harga diri untuk terus bertumbuh. Setidaknya bantu makan dulu agar saudara dhuafa kita bisa berfikir. Punya tenaga.
Setelah makannya tercukupi, emosi semoga stabil, langkah hidup semoga positif, kohesi sosial diantara kita semoga juga terbangun.
Ini konsep yang diyakini Berkah Box, makan itu HAK. Ia bukan sesuatu yang dilepas kepada mekanisme pasar. Siapa yang gak bisa makan mati, siapa yang bisa makan akan hidup.
"Salah ente lah gak bisa makan, ente males, ente miskin, ente gak sekolah, ente gak punya etos kerja, kalo kelaparan ya kelaparan aja, bukan urusan ane."
Apakah layak seorang manusia berkata demikian?
*****
Bismillah sahabat. Kami di Berkah Box jika mau dikritik sampe ratusan ribu komen, kami gak berhenti ngasih makan sesama. Titik.
Mau dikomenin kayak apapun juga, kami tetap akan bagi nasi box gratis. InsyaAllah, manusia yang punya nurani masih sangat banyak di negeri ini, insyaAllah donatur akan terus nambah.
Terima kasih dialektika diskusinya di FB. Sudah saya tulis semua ya. Sudah saya jawab. Semoga ada pencerahan.
URS - Berkah Box
Donasi WA • 0811 • 216 • 8676 •