Saya bukan plagiat, saya hanya ingin tulisan ini dapat tersebar luas agar dapat menyadarkan saya khususnya dan ummat manusia pada umumnya.Tidak ada keuntungan komersil yang saya ingin raih dari retype tulisan ustad Rendi Saputra ini. Oke cekidot!!!
Kembali saya maju mundur mau nulis ini. Jam 00.17 WITA. Akhirnya saya mulai menulis. Semoga keheningan malam ini membawa pencerahan.
Saya berhati-hati sekali. Bener-bener hati-hati. Tidak ada satupun status saya sebelum ini tentang Staffsus Presiden yang kontroversial. Yang satu dari fintech, yang nyuratin semua camat. Yang kedua kerjasama platform pelatihan sama pemerintah. 5,6T.
Saya hati-hati, karena brand millenial yang mereka bawa itu jangan sampai akhirnya memojokkan generasi kita.
"Tuh kan, yang muda sama aja."
Padahal praktek begitu lebih parah lagi terjadi di penyerapan anggaran belanja negara. Bagi-bagi jatah proyek di Badan Anggaran ke fraksi-fraksi yang ada. Fakta pahit yang sungguh brutal.
Bedah aja itu 2000T lebih. Cara negara belanja seperti apa. Akan keliatan lagi parah-parahnya.
Tapi oke lah. Saya ijin berpendapat. Tanpa tendensi apa-apa. Saya sangka baik para stafsus millenial maksud dan tujuannya baik, namun secara ethic mungkin publik gak bisa terima. Nanti kita bahas detail.
*****
Tulisan saya kali ini lebih menyoroti cara negara mensubsidi lapis Pra Kerja. Yang katanya bakal dapat sekian juta rupiah itu. Dan semua berharap.
Benar saja. Diluncurkan programnya. Saya dalam hati sudah seneng, alhamdulillah, ada lapis generasi yang bakal dapat bantuan langsung. Karena saya termasuk mazhab basic income guarantee. Saya seneng kalo segmen masyarakat yang susah disubsidi aja. Cash langsung.
Lalu mulailah diberitahu mekanisme pencairannya. Ternyata dibundling dengan pelatihan. Gak semuanya cash. Nyesek. Berasa kayak program tepu-tepu. Berasa kayak di PHP. Beneran.
3,55 juta itu. 1 juta bantuan akses program pelatihan online gratis. 2,4 jutanya cash, 600 rb x 4 bulan. Dan insentif 150 rb. Ini juga entah apa semua pengangguran mau daftar, dan apakah sosialisasinya cukup, karena harus verifikasi. Dan 2,4 juta itu entah gimana lagi cara cairnya. Cash beneran atau program lagi. Wallahualam.
Lalu saya baca thread tentang apa pelatihannya. Basisnya online. Video. Pake platform.
Saya pemain edukasi digital juga. Cost nya teramat ringan untuk sekedar take video dari trainer. Lalu direkam. Lalu diakses. Gak live dua arah kan itu pelatihan?
Oke lah ada host, server. bandwith, ya paling berapa? Tetiba ketemua angka 5,6 T untuk pelatihan online.
dan pelatihannya saya simak judul-judulnya lebih ke internet marketing. Bikin copywriting. Public speaking. Hmmm..
Khawatirnya di youtube mah udah banyak. Atau mending begituan mah gratis aja. Serahkan pada anak2 IMERS, bakal dibuatin yang bagus.
Negara bantu blast email aja, ke link pelatihan gratis para IMERS. Asli pada mau. Dapat data base mereka.
Saya faham. Niat pemerintah bagus. Jangan dikasih cash, nanti manja. Jangan dikasih bantuan langsung, gak mendidik.
Hmmm..
Disini letak fundamental yang harus kita bahas.
*****
Di printscreen yang saya sertakan di postingan ini, adalah sesi TEDtalk Rutger Bregman.
Topiknya sangar :
"Poverty isn't a lack of knowledge, it's a lack of cash"
Saya sarankan nonton tayangan beliau. Di aplikasi TED ada sub indonya. Paksain nonton setelah membaca postingan ini. Di Youtube juga ada.
Baik, kita lanjut.
Inti penyampaian Rutger ini, masyarakat miskin itu selalu bolak balik ambil keputusan hidup yang salah karena memang memory RAM berfikirnya habis sama tekanan hidup.
Ketika orang mau makan susah, mau berteduh gak bisa, besok bingung harus gimana, maka relatif manusia kehilangan ketenangan, stress dan reaktif.
Buktinya, di area pemukiman padat, para rentenir bunga 20% per bulan kebanjiran nasabah. Masyarakat miskin akhirnya ngutang untuk dapat 500rb sd 1 juta buat makan dan lanjutin tempat tinggal, bayar sewa kontrakan.
Ya itu terjadi karena gak bisa mikir lagi mereka. Hantam aja apa yang ada didepan mata. Pokoknya dapat cash. Bisa makan.
Maka teori dari Rutger, masyarakat yang kekurangan harus diberi jaminan penghasilan dasar oleh negara. Agar bisa makan dan berteduh.
Rutger ngejelasin data ilmiah, bahwa pernah dilakukan di Kanada. Lalu distop. Dan di cek saat kebijakan tersebut diterapkan, produktifitas naik, masyarakat bertumbuh. Gak ada tuh istilah jadi males.
Waktu saya ke Perth juga ternyata Austalia juga pake kebijakan yang sama untuk warga negaranya. Khusus citizen, permanent residence gak dapet.
Ketika Anda warga negara Australia, masuk usia produktif, dan gak punya penghasilan, Anda akan dapat settlement fee dari negara. Sekian ribu AUD. Detailnya saya lupa. Monggo kalo ada yang tahu.
Itu mengapa WNI yang melahirkan anak disana, pada saat anaknya usia 17 tahun, anaknya lebih memilih menjadi citizen Aussie. Gak bakalan mau jadi WNI. Gak ada untung-untungnya. He he he.
Lanjut ya...
Konsep ini yang seharusnya kita berani terapkan.
Jadi ngerasa dosa udah sangka buruk sama Pak SBY saat zaman beliau banyak BLT. Bantuan Langsung Tunai. Bagaimana pun itu langkah berani yang patut diapresiasi. Walau gak cukup sih. BLT nya kekecilan.
*****
Begitulah konsep zakat dalam Islam. Output dari Zakat itu adalah memastikan masyarakat gak mampu untuk hidup dalam standard kecukupan dasar. Kebutuhan dasarnya terpenuhi.
Maka pola tarikan zakat dalam pemerintahan Islam ya dipaksa. Karena itu hak penerima zakat. Dan penyalurannya rigid ke 8 golongan penerima.
Islam itu pro Basic Income Guarantee.
Ngerti sih, kalo di Indonesia, dikasih cash malah beli rokok, bisa jadi malah judi. Ngerti.
Oke lah, kasih yang lain. Konvert bantuannya ke beras, fasilitas pemukiman gratis sementara, dan bentuk jaminan kebutuhan dasar lainnya.
Intinya harus berani jamin kebutuhan dasar.
Kenapa?
Karena dengan terjaminnya kebutuhan dasar, seseoang bisa berfikir tenang dan akhirnya bisa mengambil keputusan yang benar didalam hidupnya. Termasuk belajar dan bertumbuh.
*****
Bahasannya saya dalamin ya.
Gerakan Infaq Beras nya Kiyai Luqmanulhakim Ashabul Yamin pernah dikomenin. Kenapa ngasih beras ke pondok-pondok yatim penghafal Al Quran, nanti pondok jadi manja. Kiyainya jadi gak kerja.
Kenyataannya, begitu beras sudah tercukupi, kiyainya tenang, jadi bisa mikir ke nanam lombok, bikin empang, bangun peternakan. Karena beras sudah aman.
Tantangan pondok gratisan itu beras. Beras itu sudah kayak nyawanya santri. Gak ada beras, kiyai pusing 7 keliling. Makanya kami support beras. Hampir 500 ton per bulan. Ke ribuan pondok se Indonesia.
Begitu juga Berkah Box, kenapa kok bantuanya bagi-bagi nasi box. Ngasih makan. Apa gak manja nantinya? Malah malas kerja?
Konsep kami, kenyangkan dulu. Baru ajak bicara.
Perutnya dijamin dulu, baru bicara pelatihan, baru bicara pertumbuhan karakter.
Ini orang miskin akut dikasih pelatihan bikin roti. Dikasih oven sama terigu. Ya habis lah. Terigunya dimakan, ovennya dijual. Mana bisa segmen miskin akut harus nunggu putaran cash dari jualan roti. Lagian jualnya gimana juga, gak ada outletnya.
Masyarakat miskin akut dikasih modal ternak sapi. Itu sapi cashflow setahun sekali pas qurban. Ya dijual lah si anakan sapinya ke tetangga yang lain. Gagal pemberdayaan. Mereka setiap hari butuh makan.
Mau ngasih pelatihan karakter ke orang yang lagi lapar. gimana mau masuk kedalam hati dan kepala? Kenyangkan dulu perutnya, baru ajak belajar. InsyaAllah nyambung.
Belajarlah dari NU. Organisasi besar negeri ini. Setiap pengajian ada nasi berkat, kenduri, makan-makan. Itu SOP ulama : kenyangkan dulu ummat, baru ajak ngobrol.
Hari ini kita harus sadar, akses pendidikan gak fair ke semua lapis anak bangsa. Akses informasi juga demikian. Akses nutrisi bergizi apalagi.
Maka janganlah kita berteori :
"salah sendiri miskin, males sih, gak tekun sih, bodoh sih, pengangguran sih."
Gini aja, coba aja tukar tempat, Anda sama segmen miskin itu.
Sorry ya... Mungkin gak semua.
Kita yang hari ini bisa ngenyam pendidikan tinggi, bisa berpenghasilan, itu kenapa?
Relatif lahir dari keluarga cukup bahkan kaya.
Relatif hidup dalam cukup bahkan lebih.
Relatif kita taqdirnya hidup di lingkungan yang mendukung.
Maka janganlah terlalu liberal melihat persaingan hidup, bahwa yang miskin biarlah miskin. Itu konsekuensi. Yang kaya ya memang wajar berhasil karena berkarya.
Ck ck ck... Pemikiran ini yang jadi biang runtuhnya kehidupan manusia.
*****
Tau gak Amerika hari ini kerepotan sama covid. Dari sahabat di US WA ke saya, terjadi sangat parah di daerah black people. Daerah slum. Daerah minus di amerika.
Konsep liberal Amerika jelas. Miskin ya miskin lah. Nasib setiap warga diserahkan pada mekanisme alam saja. Negara gak intervensi sama sekali.
Begitu ada wabah, meledak masalah. Bagaimana pun satu negara ini ekosistem terkait. Kalo yang miskin anda gak proteksi dengan kecukupan, ujungnya bisa balik merusak.
Kita di Indonesia mungkin sebagian mikir yang sama.
"Udahlah, ngapain ngurusin orang miskin, yang penting nyelamatin diri sendiri, bisa idup, miskin ya miskin aja."
Oke...
Kalo cuek begini...
Suatu saat kemiskinan ini mencekik, kriminalitas naik, kemalingan dimana-mana, siapa yang rugi?
Suatu saat kesulitan sudah mendalam, akhirnya terjadi penjarahan dan chaos, siapa yang rugi?
Yang Kaya pun susah mau keluar rumah, logistik terganggu, mau di rumah pun deg deg an.
Yang rugi kita semua, karena kita berada dalam satu ekosistem yang saling kait mengait.
So kawan-kawan, bismillah...
Tolong kembali peduli sama sekitarnya.
Oke lah negara gak bisa jamin basic need faqir miskin, setidaknya kita secara swadaya, ngejaga orang-orang terdekat kita untuk tetap bisa makan.
Siapa tahu... Dengan melakukan tugas apa yang seharusnya dilakukan oleh negara, Allah azza wa jalla menyerahkan pengelolaan negara ini kepada kita.
URS
Serial Cahaya - part 3
*****
Sahabat yang berkenan mendukung gerakan kami berbagi nasi box setiap hari, silakan klik http://BerkahBox.com/
Senin, 04 Mei 2020
Jumat, 13 Oktober 2017
KAPIT DAN BRUTAL (KAPITAL)???
Sebenarnya
dari beberapa buku yang saya baca tentang kapitalis banyak berbagai versi yang
menyebutkan apa itu definisi kapitalis. Para ahli ekonomi banyak yang
mendefinisikannya secara jelas dalam konteks zamannya, akan tetapi tidak sesuai
lagi dengan konteks zaman sekarang. Kapitalis bila di lihat dari beberapa aspek
mungkin akan mendukung dan mempermudah kita dalam memehami apa itu kapitalisme.
Saya akan menjabarkan kapitalis secara sudut historis dan definisi para ahli
dari zaman ke zaman.
Kapitalisme Historis
Kapitalisme
berasal dari kata kapital yang berarti modal. Modal merupakan element dasar
dari kapitalis sesuai dengan definisinya, namu apa itu modal dalam kapitalis
merupakan akumulasi kekayaan baik itu stok barang-barang yang dapat di
konsumsi, mesin-mesin produksi atau klaim yang sah atas barang-barang dalam
bentuk uang. Modal dalam kapitalis tentu saja menunjuk kepada akumulasi masa
lalu yang belum digunakan. Jadi dapat kita simpulkan bahwa seama ini kita seang
nelihat sistem kapitalis beroperasi karena setiap peruasaan selalu meakumulasi
modal masa lalu yang belum digunakan.
Definisi menurut para ahli
Istilah
kapitalisme selalu menjadi hal yang didukung dilain pihak sistem kapitalisme
ditolak karena perdebatan dalam memahami dan mengintrepretasikan yang tidak
selalu jelas untuk di mengerti. Definisi kapitalis menurut Proudhon (1867)
menyatakan bahwa “rezim ekonomi dan sosial, dimana kapital, sebagai sumber pendapatan,
pada umumnya bukan milik mereka yang membuatnya melalui kerja”[1]
Menurut
Warner Sombart mengakui Kapitalisme sebagai kosep fundamental dari suatu sistem
pemikiran ekonomi dalam bukunya Der
Moderne Capitalismus.
Sebagai
sistem pemikiran Kapitalisme ditandai dengan
tiga semangat yaitu; pemilikan, persaingan dan rasionalitas.[2]
Pandangan
milton friedman tentang Kapitalism bangkit menjadi suatu sistem yang
diperjuangkan dan dibersihkan dari unsur-unsur sosialisme yang selama ini mengganggu
bekerjanya sistem kapitalisme yang “murni”.[3]
Kapitalisme
identik dengan suatu sistem perusahaan perorangan yang tidak terkekang, suatu
sistem dimana hubungan sosial dan ekonomi diikat dalam suatu kontrak , di mana
orang merupakan pelaku bebas dalam mencari kehidupan mereka, serta tidak ada
ikatan dan pembatas dan tekanan-tekanan yang sah.
Kapitalisme Klasik
Kapitalisme
klasik mencerminkan sebagai sumber yang menyebabkan munculnya kondisi kaum
buruh di eropa pada abad pertengahan yang meyebabkan kesengsaraan di kalangan
para buruh dan oleh karena kapitalisme klasik ini juga muncul kolonialisasi dan
imprealisme. Perkembangan sejarah saat ini telah membuat perombakan bahkan
perubahan dari sistem kapitalisme klasik, sehingga yang berlaku sekarang ini
adalah sistem ekonomi campuran yaitu pencampuran dari sistem ekonomi pasar dan
sistem ekonomi peranan pemerintah.[4]
Sistem ekonomi yang ada sekarang dianggap sebagai sistem ekonomi campuran yang
dianggap telah mampu menghilangkan unsur-unsur jahat sistem ekonomi kapitalis.
Konotasi
sistem ekonomi kapitalisme yang
berkembang di Indonesia ialah negatif yaitu sistem kapitalisme model klasik.
Sistem kapitalisme Klasik ini pernah menjadi realita dalam sistem ekonomi di
negara Inggris dan Amerika pada abad XIX. Ciri terpenting di dalamnya yaitu;
1.
Berlangsungnya kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kecil dalam jumlah besar, dimiliki oleh
perorangan atau keluarga secara langsung mengemudikan jalan usaha.
2.
Pengaturan kegiatan ekonomi dilakukan oleh
apa yang disebut “pasar” dimana persaingan bebas berlaku secara dominan.
3.
Terjadinya alokasi buruh atau tenaga kerja
diantara para majikan melalui sistem upah atau kontrak kerja dalam meknisme
pasar tenaga kerja.
4.
Negara pada dasarnya tidak melakukan
intervensi dalam sistem pasar, melainkan lebih banyak membiarkan sistem pasar
bekerja secara bebas.[5]
Neo-liberal
Selama
perang dunia II dan sesudahnya muncullah suatu aliran yang dinamakan
“neo-liberalisme”. Aliran ini menghendaki pembaharuan/perubahan pada
liberalisme klasik. Kaum neo-liberal ini menginginkan intervensi pemerintah
dalam proses ekonomi yang bertujuan agar pembentukan harga secara bebas.[6]
Akan tetapi seorang moneteris anobel F.A Hayek pernah berkata secara terbuka
bahwa sebuah masyarakat yang berbasis pasar bebas secara konsisten akan
menciptakan kesempatan-kesempatan yang tidak adil dan tidak pada tempatnya.
Pernyataan ini menunjuk pada keuntungan umum yang dicapai semua orang atas
maksimalnya kesempatan-kesempatan pertukaran dan pilihan industri.
Kapitalisme Modern
Berasal
dari Inggris pada abad 18 dan kemudian menyebar ke Eropa Barat dan Amerika
Utara.
Kapitalisme
merupakan sebuah sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik privat
atas alat-alat produksi dan distribusi (tanah, pabrik-pabrik, jalan-jalan
kereta api, dan sebagainya) dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam
kondisi-kondisi yang sangat kompetitif.[7]
[1] Baca, M Dawam Raharjo
Kapitalisme Dulu dan Sekarang, (Jakarta; LP3ES, 1987)
[2] Baca keterangan warner Sombart
dalam article “Capitalism”dalam Encyclopaedia of sosial sciences, vol. 3-4,
hal.195.
[3] Pandangan Milton Friedman dalam
buku Kapitalism and Freedom, (Chicago: The University of Chicago Press, 1971)
[4] Paul A. Samuelson & Peter
Timmer Economics, Mac Graw-Hill Kogakusha, Ltd, 1976, hal. 41-43 dan 831.
[5] Ciri ini dirumuskan oleh N.
Abercombrie dalam The Dictionary of
Sosiology, Penguin, 1984 lihat hal. 31.
[6] Baca Kapitalisme Versus Sosialisme suatu analisis ekonomi teoritis,
Winardi, Remadja Karya, 1986 hal. 33
[7] Milton H.Spencer, Contemporary
Macro Economics, 1977 hal. 29
Sabtu, 07 Oktober 2017
ANTARA NASEHAT DAN GHIBA
Oleh
Ustadz Fariq Bin Gasim Anuz
Ustadz Fariq Bin Gasim Anuz
Telah banyak buku-buku yang menjelaskan tentang ghibah dan keharamannya
dilengkapi dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunah yang shahih, maka
sekarang penyusun hanya akan menukilkan apa-apa yang diperbolehkan dari ghibah,
khususnya point yang keempat, yaitu dalam rangka memberi nasehat, dan
penjelasan ulama mengenai perbedaan antara nasehat dan ghibah.
Imam Nawawi rahimahullah berkata.
“Ketahuilah bahwasanya ghibah diperbolehkan untuk tujuan yang benar dan syar’i, di mana tidak mungkin sampai kepada tujuan tersebut, kecuali dengan cara berghibah, yang demikian itu disebabkan enam perkara :
“Ketahuilah bahwasanya ghibah diperbolehkan untuk tujuan yang benar dan syar’i, di mana tidak mungkin sampai kepada tujuan tersebut, kecuali dengan cara berghibah, yang demikian itu disebabkan enam perkara :
Yang keempat, dalam rangka memberi peringatan kepada kaum muslimin dari
keburukan dan dalam rangka memberi nasehat kepada mereka, dan yang demikian itu
dalam kondisi-kondisi berikut ini.
Di antaranya, dalam rangka menjarh (meyebutkan cacat) para majruhin
(orang-orang yang disebutkan cacatnya) dari para rawi hadits dan saksi, dan
yang demikian itu diperbolehkan berdasarkan ijma’ kaum muslimin, bahkan bisa
menjadi wajib hukumnya.
Dan di antaranya pula dalam rangka musyawarah yang berhubungan dengan
ikatan tali perkawinan dengan seseorang, atau dalam hal kerjasama, atau dalam
hal titipan kepada seseorang, atau bergaul, atau dalam hal bertetangga
dengannya, atau dalam hal lainnya, dan wajib atas orang yang diajak untuk
bermusyawarah untuk terus terang menyebutkan keadaan orang tersebut dan tidak
boleh ia menyembunyikannya, bahkan ia harus menyebutkan kekurangan yang ada
padanya dengan niat untuk memberi nasehat.
Dan di antaranya, apabila ia melihat seorang penuntut ilmu mondar-mandir
mendatangi majelis ahli bid’ah, atau seorang yang fasik, dan menimba ilmu
darinya, maka dia takut kalau-kalau si penuntut ilmu tersebut terpengaruh dan
berakibat negatif kepadanya, maka ia harus menasehatinya dengan menjelaskan
keadaan ahli bid’ah atau orang fasik tersebut, dengan syarat semata-mata
maksudnya adalah nasehat, dan ini termasuk dari apa-apa yang disalahgunakan
padanya. Karena terkadang yang mendorong si pembicara tadi untuk berbicara
adalah faktor hasad, dan ini adalah perangkap iblis kepada orang tersebut,
dikhayalkan kepadanya bahwa yang ia sampaikan adalah nasehat, hendaklah hal ini
diperhatikan dengan baik.
Dan di antaranya, apabila seorang yang memiliki kedudukan dalam
pemerintahan, sedang ia tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, bisa
disebabkan karena memang ia tidak pantas menduduki jabatan tersebut, atau
karena ia itu adalah orang yang fasik atau ia orang yang lalai, dan yang
semacamnya, maka wajib untuk memberitahukan hal ini kepada atasan orang tadi
agar atasan tersebut memecatnya dan menggantikannya dengan orang yang pantas,
atau atasan yang mengetahui ketidakberesan bawahannya ia dapat membuat
kebijaksanaan yang adil sesuai dengan kondisi bawahannya, serta ia berusaha
untuk memberi motivasi kepadanya agar tetap istiqamah, selalu berjalan di atas
relnya atau kalau memang tidak bisa, ia menggantikannya dengan orang lain.”[1]
Setelah beliau menyebutkan enam point dari hal-hal yang diperbolehkan untuk
berbuat ghibah, lalu beliau mengemukakan dalil-dalilnya yang masyhur dari
hadits-hadits yang shahih, di antaranya adalah:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً اسْتَأْذَنَ
عَلَى النَّبِيِّ فَقَالَ ائْذَنُوْا لَهُ, بِئْسَ أَخُوْا الْعَشِيْرَةِ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa seseorang meminta izin untuk masuk
menemui Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau berkata, “Izinkanlah dia
untuk masuk, ia sejahat-jahat orang di tengah kaumnya.” [Muttafaq ‘Alaih] [2]
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ :
أَتَيْتُ النَّبِيَّ فَقُلْتُ : إِنَّ أَبَا الْجَهْمِ وَ مُعَاوِيَةَ خَطَبَانِ, فَقَالَ رَسُوْلُ الله : أَمَّا
مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ. وَأَمَّا أَبُوْا الْجَهْمِ فَلاَ
يَضَعُ الْعَصَا عَنْ عَاتِقِهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : وَأَمَّا أَبُوْا
الْجَهْمِ فَضَرَّابُ لِلنِّسَاءِ
Dan dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Saya
mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, maka aku berkata, “Sesungguhnya
Abul Jahm dan Mu’awiyah, keduanya telah meminangku?” Maka Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam menjawab, “Adapun Mu’awiyah dia seorang faqir tidak memiliki
harta, sedangkan Abul Jahm, tongkatnya tidak pernah lepas dari bahunya.” Dan
dalam riwayat Muslim (lainnya), “Sedangkan Abul Jahm sering memukul wanita.”
Kalimat tersebut merupakan penjelasan dari riwayat “Ia tidak melepaskan tongkat
dari bahunya.” Dan dikatakan bahwa maknanya: sering mengadakan bepergian
(safar).”[3]
Syaikh Salim Al-Hilali menyatakan dalam kitabnya Bahjatun Naazhirin Syarah
Riyadhus Shalihin. “Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim (1480).
Perhatian: Hadits ini tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari, sebagaimana telah
ditulis dan diingatkan oleh para huffazh.”[4]
Syaikh Salim Al-Hilali menyebutkan juga dalam kitab yang sama:
“Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah telah mengulas ucapan Imam Nawawi tentang enam point dari hal-hal yang diperbolehkan untuk berghibah, pent) dalam suatu risalah yang beliau beri nama Raf’ur Raibah ‘ammaa yajuzu wa maa laa yajuzu minal ghibah, dan sekarang ini saya menyebutkan apa-apa yang nampak olehku sisi kebenaran dalamnya.
“Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah telah mengulas ucapan Imam Nawawi tentang enam point dari hal-hal yang diperbolehkan untuk berghibah, pent) dalam suatu risalah yang beliau beri nama Raf’ur Raibah ‘ammaa yajuzu wa maa laa yajuzu minal ghibah, dan sekarang ini saya menyebutkan apa-apa yang nampak olehku sisi kebenaran dalamnya.
Asy Syaukani berkata.
“Dan saya berkata dengan memohon pertolongan Allah dan bertawakal kepadanya sebelum berbicara mengenai bentuk-bentuk yang ada ini. Ketahuilah, bahwa kami telah mengemukakan bahwa pengharaman ghibah terdapat dengan jelas dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’, dan konteks yang terdapat dalam Al Qur’an dan As-Sunnah secara umum dan menyeluruh mempunyai konsekuensi pengharaman ghibah dari setiap individu dari pribadi-pribadi kaum muslimin kepada setiap individu dari mereka pula, maka tidak boleh ada pendapat yang menghalalkan ghibah dalam tempat tertentu bagi pribadi atau masyarakat, kecuali dengan membawa dalil yang mengkhususkan keumuman pengharaman ini, apabila dalil tersebut telah tegak atas yang demikian maka itulah yang diharapkan, dan apabila tidak didapati dalil maka itu berarti berdusta atas nama Allah, dan termasuk menghalalkan apa-apa yang
Allah haramkan tanpa keterangan dari Allah” [5]
“Dan saya berkata dengan memohon pertolongan Allah dan bertawakal kepadanya sebelum berbicara mengenai bentuk-bentuk yang ada ini. Ketahuilah, bahwa kami telah mengemukakan bahwa pengharaman ghibah terdapat dengan jelas dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’, dan konteks yang terdapat dalam Al Qur’an dan As-Sunnah secara umum dan menyeluruh mempunyai konsekuensi pengharaman ghibah dari setiap individu dari pribadi-pribadi kaum muslimin kepada setiap individu dari mereka pula, maka tidak boleh ada pendapat yang menghalalkan ghibah dalam tempat tertentu bagi pribadi atau masyarakat, kecuali dengan membawa dalil yang mengkhususkan keumuman pengharaman ini, apabila dalil tersebut telah tegak atas yang demikian maka itulah yang diharapkan, dan apabila tidak didapati dalil maka itu berarti berdusta atas nama Allah, dan termasuk menghalalkan apa-apa yang
Allah haramkan tanpa keterangan dari Allah” [5]
Saya (Syaikh Salim) berkata pula:
“Apa yang disebutkan oleh Asy-Syaukani merupakan kriteria yang penting di mana ia memberikan rambu-rambu yang agung, di antaranya
“Apa yang disebutkan oleh Asy-Syaukani merupakan kriteria yang penting di mana ia memberikan rambu-rambu yang agung, di antaranya
1. Bahwa kebolehan dari berbuat ghibah merupakan perkecualian disebabkan
keadaan tertentu, apabila sebab tersebut telah hilang maka hukum tadi kembali
kepada asalnya, yaitu pengharaman ghibah.
2. Bahwa kebolehan ini sebagai suatu keterpaksaan, sehingga harus dibatasi
sesuai dengan batasannya, maka tidak boleh dengan seenaknya secara leluasa
dalam hal perkecualian ini, tetapi bagi yang terpaksa dalam rangka memberikan
nasehat, maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya dan janganlah
sekali-kali ia menjadi orang yang melampaui batas..
Dan apa yang disebutkan oleh An-Nawawi merupakan praktek dari kaidah
“mengutamakan maslahat yang jelas adanya atas mafsadah yang belum tentu
muncul”, dan ini merupakan kaidah yang besar dari maksud-maksud syari’at.”[6]
Syaikh Salim Al-Hilali mengatakan pula:
“Saya berkata: Apabila nasehat itu dilontarkan secara global sudah mencapai sasaran dan terang maksudnya maka cukup dengan global dan hal itu merupakan suatu kenikmatan, tetapi kalau tidak cukup dengan global maka tidak ada jalan lain bagi dia kecuali harus dengan menyebutkan orangnya, tetapi harus ada batasannya tidak boleh seenaknya dengan leluasa sehingga keluar batas dalam berbicara karena berlebih-lebihan dalam berbicara itu merupakan batu sandungan yang membuat ia terjatuh.”[7]
“Saya berkata: Apabila nasehat itu dilontarkan secara global sudah mencapai sasaran dan terang maksudnya maka cukup dengan global dan hal itu merupakan suatu kenikmatan, tetapi kalau tidak cukup dengan global maka tidak ada jalan lain bagi dia kecuali harus dengan menyebutkan orangnya, tetapi harus ada batasannya tidak boleh seenaknya dengan leluasa sehingga keluar batas dalam berbicara karena berlebih-lebihan dalam berbicara itu merupakan batu sandungan yang membuat ia terjatuh.”[7]
FAEDAH
Syaikh Husein Al-Awaisyah dalam sebuah bukunya menuliskan sebuah bab yang artinya, “Perkara-perkara yang disangka bukan ghibah, tetapi sebenarnya termasuk ghibah”, di antaranya beliau menyebutkan dalam point yang kedelapan,
Syaikh Husein Al-Awaisyah dalam sebuah bukunya menuliskan sebuah bab yang artinya, “Perkara-perkara yang disangka bukan ghibah, tetapi sebenarnya termasuk ghibah”, di antaranya beliau menyebutkan dalam point yang kedelapan,
“Dan barangkali Allah memberi keutamaan kepada seseorang dalam hal amar
ma’ruf nahi munkar, di mana tidak sembarang orang dapat menasehati orang lain
lebih-lebih kalau orang yang dinasehati tersebut sulit untuk menerima nasehat,
kemudian orang tersebut menerima nasehatnya dengan jujur dan ikhlas, dan nampak
dari dia keinginan yang kuat untuk bertaubat, akan tetapi si penasehat tersebut
nampaknya lemah dalam menghadapi syetan, tiba-tiba ia menceritakan aib orang
tersebut di hadapan manusia, “Si fulan melakukan ini dan itu, si fulan berbuat
demikian, kemudian saya menasehatinya.”
Faktor apalagi kalau bukan mengikuti hawa nafsu dan cinta berbuat ghibah
yang mendorong orang tersebut menyampaikan cerita tadi di hadapan manusia?!
Bukankah tujuan amar ma’ruf nahi munkar agar yang ma’ruf tersebar diantara
manusia, dan yang mungkar menjadi mati tak berkutik ?! Kalau begitu mengapa
disertai dengan pembicaraan dan komentar, padahal tujuan telah tercapai?!
Ataukah sudah berbalik, sehingga orang yang mengajak kepada yang ma’ruf telah
diperintah oleh syetan, dan orang yang melarang kemungkaran, ia sendiri
terjerumus kedalam kemungkaran.”[8]
Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata:
“Dan perbedaan antara nasehat dan ghibah adalah bahwa nasehat itu bermaksud dalam rangka memberi peringatan kepada seorang muslim dari bahayanya ahli bid’ah, penyebar fitnah, penipu, atau perusak…”
“Dan perbedaan antara nasehat dan ghibah adalah bahwa nasehat itu bermaksud dalam rangka memberi peringatan kepada seorang muslim dari bahayanya ahli bid’ah, penyebar fitnah, penipu, atau perusak…”
Sampai beliau berkata:
“Maka apabila menceritakan kejelekan orang lain dalam rangka nasehat yang diwajibkan oleh Allah dan RasulNya kepada hamba-hambanya kaum muslimin maka hal yang demikian adalah taqarub kepada Allah, termasuk amal kebaikan , tetapi apabila menceritakan kejelekan orang lain bermaksud mencela saudaramu dan menodai kehormatan dan memakan dagingnya agar engkau menyia-nyiakan kedudukan dia di hati-hati manusia maka maksiat tersebut merupakan penyakit yang kronis dan api yang melalap kebaikan sebagaimana api yang membakar kayu bakar.”[9]
“Maka apabila menceritakan kejelekan orang lain dalam rangka nasehat yang diwajibkan oleh Allah dan RasulNya kepada hamba-hambanya kaum muslimin maka hal yang demikian adalah taqarub kepada Allah, termasuk amal kebaikan , tetapi apabila menceritakan kejelekan orang lain bermaksud mencela saudaramu dan menodai kehormatan dan memakan dagingnya agar engkau menyia-nyiakan kedudukan dia di hati-hati manusia maka maksiat tersebut merupakan penyakit yang kronis dan api yang melalap kebaikan sebagaimana api yang membakar kayu bakar.”[9]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Menyebutkan kejelekan manusia dengan apa-apa yang tidak disukai oleh mereka pada asalnya ada dua macam.
“Menyebutkan kejelekan manusia dengan apa-apa yang tidak disukai oleh mereka pada asalnya ada dua macam.
Pertama : Menyebutkan perbuatannya.
Kedua : Menyebutkan orangnya yang tertentu, baik ia masih hidup ataupun telah meninggal dunia.
Kedua : Menyebutkan orangnya yang tertentu, baik ia masih hidup ataupun telah meninggal dunia.
Yang pertama, setiap macam perbuatan yang dicela oleh Allah dan RasulNya,
maka seorang muslim wajib mencelanya pula, dan hal yang demikian bukanlah
termasuk perbuatan ghibah, sebagaimana setiap macam perbuatan yang dipuji oleh
Allah dan RasulNya, maka wajib ia memujinya pula …” [10]
Sampai beliau berkata:
“Apabila tujuannya adalah mengajak kepada kebaikan dan menganjurkannya, serta melarang keburukan dan memperingatkan darinya, maka harus menyebutkan keburukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Apabila mendengar seseorang melakukan pelanggaran, beliau shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda.
“Apabila tujuannya adalah mengajak kepada kebaikan dan menganjurkannya, serta melarang keburukan dan memperingatkan darinya, maka harus menyebutkan keburukan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Apabila mendengar seseorang melakukan pelanggaran, beliau shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda.
مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُوْنَ شُرُوْطًا
لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللهِ مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ
فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ
“Mengapakah orang-orang memberikan syarat-syarat yang tidak ada pada kitab
Allah ? Barangsiapa memberikan syarat yang tidak ada pada kitab Allah, maka dia
itu batil, meskipun seratus syarat.”[11]
مَا بَالُ رَجُالٌ يَتَنَزَّهُوْنَ عَنْ
أَشْيَاءَ أَتَرَخَّصُ فِيْهَا؟ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَتْقَاكُمْ للَّهِ
وَأَعْلَمُكُمْ بِحُدُوْدِهِ
“Mengapakah orang-orang meninggalkan hal-hal yang aku perbolehkan? Demi
Allah, sesungguhnya aku orang yang paling bertaqwa kepada Allah dan yang paling
tahu akan batasan-batasannya di antara kalian.” [12]
مَابَالُ رِجَالٍ يَقُوْلُ أَحَدُهُمْ :
اَمَّا اَنَا فَأَصُوْمُ وَلاَ أُفْطِرُ؟ وَيَقُوْلُ الآخَرُ : اَمَّا اَنَا
فَأَقُوْمُ وَلاَ أَنَامُ ؟ ويَقُوْلُ الآ خَرُ : لاَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ،
ويَقُوْلُ الآ خَرُ : لاَ اَكُلُ الَّلحْمَ؟ لَكِنِّي أَصُوْمُ وَ أَفْطِرُ وَ
أَقُوْمُ وَأَنَامُ وَأَتَزَّوَجُ النِّسَاءَ وَاَكُلُ اللَّحْمَ، فَمَنْ رَغِبَ
عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى
“Mengapakah orang-orang ada satu di antaranya mengatakan, “Adapun saya akan
selalu berpuasa tidak akan berbuka,” dan ada lainnya mengatakan, “Adapun saya
akan selalu bangun malam tidak akan tidur,” dan orang lainnya berkata, “Saya
tidak akan menikahi wanita,” dan yang lainnya mengatakan, “Saya tidak akan
makan daging.” Tetapi saya sendiri berpuasa dan berbuka, bangun malam dan
tidur, menikahi wanita, makan daging, maka barangsiapa yang benci terhadap
sunnahku, maka bukanlah ia termasuk golonganku.”[13]
Sampai beliau berkata:
“(Yang kedua), sedangkan menyebutkan keburukan orang lain, sekaligus menyebutkan orangnya dapat dilakukan dalam beberapa kejadian tertentu.
“(Yang kedua), sedangkan menyebutkan keburukan orang lain, sekaligus menyebutkan orangnya dapat dilakukan dalam beberapa kejadian tertentu.
Di antaranya orang yang dizalimi, maka ia berhak menyebutkan orang yang
menzaliminya, baik dalam rangka menolak kezalimannya ataupun untuk mendapatkan
haknya, sebagaimana Hindun berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan
seorang yang pelit, ia tidak memberikan kecukupan nafkah kepadaku dan anakku,
(kecuali saya mengambil harta darinya tanpa sepengetahuan dia, maka baru
mencukupi kami),” maka beliau menjawab, “Ambillah apa-apa yang mencukupimu dan
anakmu secukupnya.”[14] [Muttafaq alaih]
Sampai beliau berkata:
“Dan di antaranya dalam rangka memberi nasehat kepada kaum Muslimin dalam urusan dien dan dunia mereka sebagaimana dalam Hadits yang shahih dari Fatimah binti Qais ketika dia bermusyawarah dengan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam tentang siapa yang akan dinikahinya ia berkata, “Abu Jahm dan Muawiyah telah meminang saya.” Maka beliau memberikan nasehat, “Adapun Muawiyah dia orang yang faqir tidak memiliki harta, sedangkan Abu Jahm ia seorang yang suka memukuli wanita” dan diriwayatkan “ia tidak pernah meletakkan tongkat dari bahunya”, maka beliau menjelaskan kepadanya bahwa yang satu fakir, mungkin tidak mampu memenuhi hakmu, dan yang satu lagi menyakitimu dengan pukulan. Dan yang seperti ini adalah nasehat kepadanya – meskipun mencakup penyebutan aib si peminang -.
“Dan di antaranya dalam rangka memberi nasehat kepada kaum Muslimin dalam urusan dien dan dunia mereka sebagaimana dalam Hadits yang shahih dari Fatimah binti Qais ketika dia bermusyawarah dengan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam tentang siapa yang akan dinikahinya ia berkata, “Abu Jahm dan Muawiyah telah meminang saya.” Maka beliau memberikan nasehat, “Adapun Muawiyah dia orang yang faqir tidak memiliki harta, sedangkan Abu Jahm ia seorang yang suka memukuli wanita” dan diriwayatkan “ia tidak pernah meletakkan tongkat dari bahunya”, maka beliau menjelaskan kepadanya bahwa yang satu fakir, mungkin tidak mampu memenuhi hakmu, dan yang satu lagi menyakitimu dengan pukulan. Dan yang seperti ini adalah nasehat kepadanya – meskipun mencakup penyebutan aib si peminang -.
Dan termasuk juga di dalamnya, nasehat kepada seseorang mengenai orang yang
akan diajak kerjasama, yang akan ia beri wasiat kepadanya, dan yang akan
menjadi saksi bagi dia, bahkan orang yang akan menjadi penengah urusan dia, dan
yang semisalnya.
Apabila hal ini berkenaan dengan maslahat khusus, maka bagaimana dengan
nasehat yang berhubungan dengan hak-hak kaum muslimin pada umumnya, berupa para
penguasa, para saksi, para karyawan, pegawai dan selain dari mereka ? maka
tidak ragu lagi bahwa nasehat dalam hal tersebut lebih agung lagi, sebagaimana
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ
النَّصِيْحَةُ
“Dien itu nasehat, dien itu nasehat.” Mereka berkata, “Kepada siapa wahai
Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kepada Allah, kepada Kitab- Nya, kepada
Rasul-Nya, dan kepada para penguasa kaum muslimin serta kepada kaum muslimin
pada umumnya.”[15]
Dan mereka berkata kepada Umar Ibnu Khaththab mengenai ahli syura,
“Jadikanlah si fulan dan si fulan sebagai amir,” lalu Umar menyebutkan
kekurangan mereka berenam satu persatu, padahal mereka seutama-utama umat,
beliau menjadikan kekurangan yang ada pada mereka sebagai penghalang bagi dia
untuk memilih mereka.
Apabila demikian, maka nasehat yang berkenaan dengan maslahat-maslahat
dien, baik khusus maupun umum hukumnya wajib, seperti perawi hadits yang salah
atau yang berdusta sebagaimana Yahya bin Said berkata, “Saya bertanya kepada
Malik dan Ats-Tsaury dan Al-Laits bin Sa’ad, saya kira dia, dan Al-Auzai
mengenai seseorang yang tertuduh dalam hadits atau tidak hafal. Mereka semuanya
berkata, ‘Jelaskan keadaannya’.” Dan sebagian orang berkata kepada Imam Ahmad
bin Hambal, “Sesungguhnya berat bagi saya untuk mengatakan si fulan begini dan
si fulan begitu.” Maka beliau berkata, “Apabila engkau diam dan saya diam, maka
kapan orang yang jahil mengetahui dan dapat membedakan yang shahih dan
bercacat?!”
Begitu pula misalnya, dalam rangka menjelaskan para imam ahli bid’ah, baik
tokoh mereka dalam hal aqidah ataupun tokoh mereka dalam hal ibadah yang
bertentangan dengan Al-Qur’an dan As Sunnah, maka penjelasan keadaan mereka dan
peringatan umat dari bahaya mereka hukumnya wajib berdasarkan kesepakatan kaum
muslimin sampai-sampai dikatakan kepada Ahmad bin Hambal, “Mana yang lebih
engkau cintai, seseorang yang puasa dan shalat serta ber’itikaf ataukah orang
yang membantah ahli bid’ah?” Maka beliau menjawab, “Apabila dia shalat, puasa
dan i’tikaf maka hanya untuk dirinya sendiri, dan apabila ia membantah ahli
bid,ah maka hal itu untuk kepentingan kaum muslimin dan ini yang lebih utama.”
Maka ia menjelaskan bahwa manfaat hal ini untuk kepentingan kaum muslimin pada
umumnya dalam dien mereka. Maka membantah ahli bid’ah termasuk jihad di jalan
Allah, di mana memurnikan dien Allah, jalan, manhaj, dan syari’atNya serta
menolak kejahatan dan permusuhan mereka merupakan wajib kifayah berdasarkan
kesepakatan kaum muslimin, kalau tidak ada orang yang Allah tampilkan untuk
menolak bahaya mereka tentu dien ini akan rusak, dan rusaknya itu lebih parah
dari sekedar musuh yang menjajah kaum muslimin, karena apabila mereka
menguasai, mereka hanya menguasai fisik pada mulanya dan belum menguasai hati
dan dien meskipun nantinya mereka pun berusaha menjajahnya pula, sedangkan ahli
bid’ah mereka sejak awal sudah merusak hati-hati manusia.
Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda.
إنَّ الله لا ينْظُرُ إِلى أجْسَامِكُمْ ،
ولا إِلى صُوَرِكمْ ، وَلَكن ينْظُرُ إلى قُلُوبِكمْ وأعمالكم
“Sesunggguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk rupa kalian dan harta
kalian tetapi Ia melihat kepada hati-hati kalian dan amal-amal kalian”[16]
Dan Allah berfirman dalam kitabNya.
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا
بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ
النَّاسُ بِالْقِسْطِ ۖ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ
وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ
بِالْغَيْبِ ۚ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ
“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa
bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuataan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan Rasul-RasulNya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” [Al-Hadid/57 : 25]
bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuataan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan Rasul-RasulNya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” [Al-Hadid/57 : 25]
Maka Allah memberitahukan bahwa Dia telah menurunkan Al-Kitab dan neraca
(keadilan) agar manusia melaksanakan keadilan, dan Dia telah menurunkan besi,
sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Maka tonggak bagi dien itu adalah
Al-Kitab yang memberi petunjuk dan pedang yang memberi pertolongan.
وَكَفَىٰ بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا
“Dan cukuplah Rabbmu menjadi Pemberi petunjuk dan Penolong.” [Al-Furqan/25
: 31]
Dan Al-Kitab dialah sebagai pokok, oleh karena itu pertama kali Allah
mengutus RasulNya, Ia menurunkan kepada beliau Al-Kitab, selama beliau tinggal
di Makkah, Allah belum memerintahkan beliau mengangkat pedang sampai beliau
hijrah dan mempunyai pendukung-pendukung yang siap untuk berjihad.
Dan musuh-musuh dien itu ada dua macam: Orang-orang kafir dan orang-orang
munafik. Dan Allah telah memerintahkan NabiNya untuk berjihad melawan dua
kelompok tersebut sebagaimana dalam firmanNya.
جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ
وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
“Berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan
bersikap keraslah kepada mereka.” [At-Taubah/9 :73]
Apabila orang-orang munafik berbuat bid’ah yang bertentangan dengan Al-Kitab,dan
menipu manusia, lalu tidak dijelaskan kebid’ahan ini kepada manusia, maka
rusaklah Al-Kitab, dan berubahlah dien ini, sebagaimana dien ahli kitab sebelum
kita telah rusak pula disebabkan terjadinya perubahan dalam dien tersebut,
sedangkan pelakunya tidak diingkari.
Dan apabila mereka itu bukan orang-orang munafik, akan tetapi mereka itu
pendengar setia terhadap ucapan orang-orang munafik, tanpa mereka sadar bahwa
bid’ah-bid’ah orang-orang munafik tersebut telah meracuni mereka sehingga
mereka menyangka bahwa ucapan-ahli bid’ah tersebut benar, padahal sesungguhnya
menyalahi Al-Kitab maka jadilah mereka itu juru da’wah yang mengajak kepada
bid’ah-bid’ah orang munafik dan menjadi corong mereka. Sebagaimana Allah
Subhana wa Ta’ala berfirman.
لَوْ خَرَجُوا فِيكُمْ مَا زَادُوكُمْ
إِلَّا خَبَالًا وَلَأَوْضَعُوا خِلَالَكُمْ يَبْغُونَكُمُ الْفِتْنَةَ وَفِيكُمْ
سَمَّاعُونَ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ
“Jika mereka berangkat bersama-sama kalian niscaya mereka tidak menambah
kalian, kecuali kerusakan belaka, dan tentu mereka akan bergegas maju ke muka
dicelah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan di antaramu, sedang di
antara kalian ada orang-orang yang amat suka mendengarkan perkataan mereka.”[At
Taubah/9 : 47]
Maka menjelaskan keadaan mereka harus dilakukan juga, bahkan fitnah dari
apa yang mereka lakukan itu lebih besar, karena pada diri mereka ada keimanan
yang mewajibkan kita untuk loyal kepada mereka, dan mereka telah terperosok
kepada bid’ah-bid’ahnya orang-orang munafik yang merusak dien ini, maka harus
adanya peringatan dari bid’ah-bid’ah tersebut, meskipun harus dengan meyebutkan
mereka dan menunjukkan orang-orangnya, bahkan meskipun bid’ah yang mereka
sebarkan bukan didapat dari orang-orang munafik, tetapi mereka mengucapkannya
dengan persangkaan bahwasanya bid’ah tersebut adalah petunjuk dan kebaikan
serta dari ajaran dien, padahal sesungguhnya bukan demikian, maka wajib pula
menjelaskan keadaan mereka.
Oleh karena itu, wajib hukumnya menjelaskan keadaan orang yang salah dalam
hadits dan riwayat, dan orang yang salah dalam pendapat dan fatwa, dan orang
yang salah dalam hal zuhud dan ibadah, meskipun orang yang salah itu seorang
mujtahid [17] yang telah diampuni kesalahannya, bahkan mendapat pahala atas
ijtihadnya yang salah tersebut, maka penjelasan perkataan dan perbuatan yang
sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah hukumnya adalah wajib, meskipun harus
bertentangan dengan ucapan dan perbuatannya seorang mujtahid.
Apabila diketahui bahwa kesalahan mujtahid tersebut berupa ijtihad yang memenuhi
kriteria dan persyaratan sebagai ijtihad, yaitu berdasarkan kaidah-kaidah
syariah yang benar maka tidak boleh mencela dalam menyebutkan kesalahannya dan
tidak boleh mengatakannya sebagai perbuatan dosa, karena sesungguhnya Allah
telah mengampuni kesalahannya, bahkan wajib loyal dan cinta kepadanya
dikarenakan padanya terdapat iman dan taqwa, dan wajib menunaikan hak-haknya,
berupa pujian dan doa serta yang lainnya.
Dan apabila diketahui darinya bahwa ia itu sebagai orang-orang munafik
sebagaimana diketahui di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam seperti
Abdullah bin Ubai dan konco-konconya, sebagaimana kaum muslimin mengetahui akan
kemunafikan orang-orang Syiah Rafidhah, seperti Abdullah bin Saba dan yang
sebangsanya, seperti Abdul Qudus Ibnul Hajjaj, dan Muhammad bin Sa`id
Al-Mashlub, maka tipe seperti ini disebutkan pula kemunafikannya.
Dan apabila seseorang menyebarkan kebid`ahan dan belum diketahui apakah dia
itu termasuk orang munafik atau seorang mu’min yang berbuat kesalahan
disebutkan sesuai dengan apa-apa yang diketahui darinya, maka tidaklah halal
bagi seseorang untuk berbicara tanpa ilmu, dan tidak halal baginya untuk
berbicara dalam bab ini, kecuali dengan ikhlas semata-mata mencari ridha Allah
Subhana wa Ta’ala, dan agar kalimat Allah menjulang tinggi dan agar dien itu
semuanya milik Allah.
Maka barangsiapa yang berbicara dalam hal yang demikian tanpa ilmu atau
terbukti bertentangan dengan fakta, maka ia berdosa.
Dan begitu pula halnya seorang hakim, saksi, dan mufti, sebagaimana Nabi
shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda
.
اَلْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اِثْنَانِ فِي اَلنَّارِ, وَوَاحِدٌ فِي اَلْجَنَّةِ. رَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَقَضَى بِهِ, فَهُوَ فِي اَلْجَنَّةِ. وَرَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَلَمْ يَقْضِ بِهِ, وَجَارَ فِي اَلْحُكْمِ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ. وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفِ اَلْحَقَّ, فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ
.
اَلْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اِثْنَانِ فِي اَلنَّارِ, وَوَاحِدٌ فِي اَلْجَنَّةِ. رَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَقَضَى بِهِ, فَهُوَ فِي اَلْجَنَّةِ. وَرَجُلٌ عَرَفَ اَلْحَقَّ, فَلَمْ يَقْضِ بِهِ, وَجَارَ فِي اَلْحُكْمِ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ. وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفِ اَلْحَقَّ, فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ, فَهُوَ فِي اَلنَّارِ
“Macam-macam hakim itu ada tiga: dua di antaranya di neraka dan satu di
surga. Seorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara berdasarkan
kebenaran, maka ia di surga, dan seorang yang yang memutuskan perkara kepada
manusia atas kebodohan, maka dia di neraka, dan seorang mengetahui kebenaran,
maka dia memutuskan perkara dengan menyalahi kebenaran yang ia ketahui, maka
dia di Neraka.” [18]
Dan Allah Subhana wa Ta’ala berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا
قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ
الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ
أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ
تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah orang-orang yang benar-benar
penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri
atau ibu bapak dan kaum kerabatmu, jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih
tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin
menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutarbalikkan (kata-kata) atau
enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa
yang kalian kerjakan.” [An-Nisaa :135]
Dan “اللي ” artinya adalah dusta, dan “الإعراض ” adalah menyembunyikan kebenaran dan yang
semisalnya, sebagaimana terdapat dalam Shahihain Shahih Bukhari dan Shahih
Muslim) dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda.
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ
يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا رُزِقَا بَرَكَةَ بَيْعِهِمَا وَإِنْ
كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Penjual dan pembeli itu sebelum keduanya berpisah diperbolehkan untuk
memilih (apakah melangsungkan jual belinya atau membatalkannya), apabila
keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan yang sebenarnya) maka keduanya
mendapatkan barakah dalam jual belinya, tetapi apabila keduanya dusta dan
menyembunyikan (keadaan yang sebenarnya), maka barakah jual beli keduanya
terhapus.”
Kemudian orang yang berbicara dengan ilmu dalam hal tersebut harus
mempunyai niat yang baik, maka apabila ia berbicara dengan benar akan tetapi
bermaksud berbuat kesombongan di muka bumi atau kerusakan maka kedudukannya
seperti orang yang berperang dengan jahiliyah dan berbuat riya. Adapun jika dia
berbicara dengan ikhlas karena Allah Ta’ala semata, maka ia termasuk mujahidin
di jalan Allah, termasuk pewaris para nabi, penerus para Rasul. Dan hal ini
sama sekali tidak menyalahi sabda beliau, “Ghibah itu menyebutkan kejelekan
saudaramu yang membuat ia tidak suka (apabila mendengarnya),” karena “Al-Akh”
tersebut sebagai mu’min, dan “Al-Akh” yang mu’min apabila ia benar imannya
tidak akan benci atas apa yang telah engkau katakan berupa kebenaran, di mana
Allah dan RasulNya mencintai kebenaran tersebut, meskipun dalam pelaksanaan
kebenaran tersebut merugikan dirinya atau teman-temannya, tetap harus berbuat
adil, dan menjadi saksi karena Allah, meskipun terhadap diri sendiri, atau
kedua orang tua, atau karib kerabatnya, apabila ia benci kepada kebenaran, maka
imannya berkurang, kalau begitu akan berkurang persaudaraan dia sebanding
dengan berkurangnya keimanan dia.” (Wallahul Musta’an.)
[Disalin dari buku Fikih Nasehat, Penyusun Fariq Bin Gasim Anuz, Cetakan
Pertama, Sya’ban 1420H/November 1999. Penerbit Pustaka Azzam Jakarta. PO BOX
7819 CC JKTM]
Langganan:
Postingan (Atom)
